Badan-Badan DPR RI

Mengenal lebih dekat badan-badan kelengkapan DPR RI yang menjadi wadah kerja anggota Fraksi PAN dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Badan Musyawarah (BAMUS)

Fungsi: Koordinasi dan Musyawarah Antar Fraksi

Mengoordinasikan kegiatan DPR RI dan memfasilitasi musyawarah antar fraksi dalam pengambilan keputusan strategis.

Badan Anggaran (BANGGAR)

Fungsi: Pembahasan dan Pengawasan Anggaran Negara

Membahas RAPBN, mengawasi pelaksanaan APBN, dan melakukan evaluasi kinerja anggaran negara.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)

Fungsi: Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara

Mengawasi pengelolaan keuangan negara dan menindaklanjuti temuan BPK untuk memastikan akuntabilitas.

Badan Legislasi (BALEG)

Fungsi: Penyusunan dan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang

Menyusun program legislasi nasional dan melakukan harmonisasi RUU untuk memastikan konsistensi peraturan.

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Fungsi: Pengelolaan Administrasi dan Kesejahteraan Anggota

Mengelola urusan administrasi, kesejahteraan anggota, dan fasilitas pendukung kegiatan DPR RI.

Badan Akuntabilitas Publik (BAM)

Fungsi: Pengawasan Akuntabilitas Publik

Mengawasi akuntabilitas kinerja lembaga publik dan memastikan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Fungsi: Penegakan Etika dan Kehormatan Anggota DPR

Menegakkan kode etik dan menjaga kehormatan anggota DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.